Slawi – Dalam rangka menindaklanjuti arahan pimpinan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Slawi melaksanakan kegiatan perekaman dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal, pada Senin, 27 April 2026.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai ini dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Slawi. Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Nomor: WP.13-UM.01.01-281 tanggal 25 April 2026.
Dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal hadir langsung bersama enam orang tim pelaksana untuk melakukan proses perekaman dan pemadanan data. Proses diawali dengan pengecekan data diri WBP, kemudian dilanjutkan dengan perekaman biometrik bagi warga binaan yang belum pernah melakukan perekaman KTP elektronik.
Kepala Lapas Kelas IIB Slawi, Edi Kuhen, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen dalam pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi WBP. Menurutnya, kepemilikan identitas resmi sangat penting sebagai dasar dalam memperoleh layanan publik serta mendukung proses reintegrasi sosial setelah masa pidana berakhir.
“Melalui kegiatan ini, kami memastikan seluruh warga binaan memiliki data kependudukan yang valid dan terintegrasi. Ini merupakan bagian dari pelayanan pemasyarakatan yang humanis dan berkelanjutan, ” ungkapnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Para WBP juga menunjukkan antusiasme dalam mengikuti proses perekaman sebagai upaya pemenuhan hak sipil mereka.
Kegiatan ini selanjutnya akan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas serta bahan evaluasi dan arahan lebih lanjut.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan seluruh WBP di Lapas Slawi dapat memiliki identitas kependudukan yang sah, sehingga mempermudah akses terhadap berbagai layanan publik baik selama menjalani pembinaan maupun setelah kembali ke masyarakat.

Updates.